Pelalawan, xpostv.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Pendidikan Hukum bagi Pemerintah Desa se-Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan langkah konkret pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Program Jaga Desa bertujuan mengawal dan memastikan penggunaan serta pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran, tepat guna, transparan, dan akuntabel. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan penerangan hukum perdana tersebut digelar di Aula Sorek Kafe, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aek Sanusi, SH. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ardiansyah Hasibuan, SH. menjelaskan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
“Program ini diluncurkan karena saat ini desa mengelola Dana Desa dengan nilai yang cukup besar. Apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka sangat rentan terjadi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi,” ujar Pajri.
Ia menegaskan, Program Jaga Desa lebih mengedepankan langkah preventif atau pencegahan. Melalui program ini, jaksa turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pemahaman hukum, pendampingan, serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Namun apabila setelah diberikan penerangan hukum, pembinaan, dan pengawasan masih ditemukan pelanggaran, terlebih jika terdapat laporan pengaduan masyarakat yang disertai bukti-bukti yang cukup, maka tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, jaksa berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Materi yang disampaikan meliputi Program Jaksa Garda Desa, regulasi pengelolaan Dana Desa, tata cara pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Selain memberikan edukasi hukum, Kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan desa melalui aplikasi Monitoring Village atau Jaga Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Melalui sistem tersebut, pemerintah desa diwajibkan menginput berbagai data terkait penggunaan Dana Desa. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan teguran dan pembinaan hukum sebelum menempuh proses penegakan hukum pidana.
Program Jaga Desa juga mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa diharapkan menyusun laporan keuangan dengan baik, memasang papan informasi penggunaan Dana Desa, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Pajri menegaskan bahwa dalam Program Jaga Desa, jaksa tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek desa. Peran Kejaksaan hanya sebatas melakukan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam membantu pemerintah desa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Pewarta : Budi



