Pekanbaru, xpostv.com -Sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam menyelesaikan konflik tata kelola kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat. Fokus utama BAM meliputi isu pendidikan, kelistrikan, dan legalitas lahan, sekaligus mendukung konservasi lingkungan secara adil dan berkelanjutan.

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (2/7/2025) di Jakarta, BAM DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari koperasi, forum masyarakat, petani eks-transmigrasi, dan Lembaga Bantuan Hukum terkait pengelolaan kawasan TNTN.
Dari hasil pertemuan itu, BAM menekankan pentingnya penertiban kawasan yang tidak tergesa-gesa dan tetap menghormati hak-hak warga, terutama mereka yang telah menetap dan mengelola lahan sejak tahun 1998.
Aspirasi yang diserap akan diteruskan ke komisi terkait di DPR RI untuk dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah. BAM juga akan mengawal implementasi kebijakan agar hak warga tetap terlindungi dan potensi konflik dapat diminimalkan.
Pada Kamis (10/7/2025), BAM DPR RI yang dipimpin Obon Tabrani melanjutkan langkah strategis dengan menggelar pertemuan di Pekanbaru bersama Gubernur Riau, Satgas PKH, dan sejumlah kepala daerah. Pertemuan ini membahas persoalan pendidikan, kelistrikan, serta relokasi di kawasan TNTN.
Bupati Pelalawan H. Zukri turut hadir dan menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap hak hidup masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan TNTN. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
Hadir pula anggota BAM DPR RI Obon Tabrani, M. Harris, dan Slamet, serta unsur Forkopimda seperti Kapolda Riau Irjen Pol. Hery Heryawan, perwakilan Kejati, Komandan Korem, serta Bupati dan Ketua DPRD Inhu dan Kuansing.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas kehadiran BAM yang langsung turun ke daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyoroti kondisi kawasan hutan yang semakin terancam akibat kerusakan dan penjarahan, serta belum tuntasnya proses pengukuhan batas kawasan.
Ia menegaskan bahwa penataan kawasan hutan akan dilakukan secara persuasif, bertahap, dan mengedepankan prinsip keadilan dengan semangat “Green for Riau”. Pemerintah juga akan menjalankan skema relokasi berbasis transmigrasi lokal, didukung oleh kementerian dan lembaga terkait.
Bupati Pelalawan H. Zukri menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan TNTN dengan pendekatan yang bijak dan humanis. Ia mengibaratkan proses ini seperti “mencabut benang dari tepung, tanpa menumpahkan tepung dan tanpa memutus benang” – menjaga kelestarian hutan tanpa mengabaikan nasib masyarakat.
“Harapan kita, persoalan di TNTN diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Bupati Zukri.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan lintas sektor yang mencakup jumlah penduduk, rumah ibadah, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi. Namun, ia mengakui bahwa proses ini menghadapi tantangan berupa penolakan dari sebagian masyarakat.
“Pendataan memang tidak mudah, tapi penertiban kawasan tetap akan berjalan dengan pendekatan yang humanis,” tambahnya.
Zukri juga menyoroti keberadaan sekolah-sekolah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat dalam kawasan TNTN, di mana kini anak-anak mulai diarahkan untuk bersekolah di luar kawasan.
“Kita perlu klasifikasi yang jelas antara masyarakat yang benar-benar bermukim di kawasan, dan yang hanya bekerja di lahan milik pihak lain,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tetap harus ditegakkan, namun disertai dengan solusi berkeadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kawasan TNTN.
“Yang paling penting, kita harus mencari solusi yang adil bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan kawasan,” pungkasnya.
(Advertorial)
Pewarta : Budi Handoko



